channel youtube _ydr official

menu

Minggu, 08 November 2020

𝓢𝓮𝓵𝓪𝓶𝓪𝓽 𝓤𝓵𝓪𝓷𝓰 𝓣𝓪𝓱𝓾𝓷 𝔂𝓪𝓷𝓰 𝓴𝓮 12 𝓚𝓸𝓽𝓪 𝓢𝓾𝓷𝓰𝓪𝓲 𝓟𝓮𝓷𝓾𝓱

𝓢𝓮𝓵𝓪𝓶𝓪𝓽 𝓤𝓵𝓪𝓷𝓰 𝓣𝓪𝓱𝓾𝓷 𝔂𝓪𝓷𝓰 𝓴𝓮 12 𝓚𝓸𝓽𝓪 𝓢𝓾𝓷𝓰𝓪𝓲 𝓟𝓮𝓷𝓾𝓱
𝙿𝚎𝚗𝚍𝚒𝚛𝚒:
almarhum H. Fauzi Siin

Senin, 02 November 2020

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Kementerian Sosial RI akan melakukan perluasan dari penerima manfaat program keluarga harapan PKH 10 juta. Maka, kedepan akan ditambahkan lagi menjadi 15 juta penerima manfaat dari bantuan keluarga harapan untuk seluruh Indonesia. Hal ini mengingat, selain masih banyak terdapat masyarakat miskin juga dapat merubah masyarakat menjadi sejahtera.

Nah, dengan demikian tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat yang belum mendapatkan kartu PKH, hingga menjadi calon penerima manfaat bantuan keluarga harapan. Anda hanya perlu menunggu proses validasi data oleh pendamping PKH saat nama anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan PKH.

Syarat Mendapatkan Bantuan Keluarga Harapan

Adapun syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan PKH. Maka, anda sudah termasuk ke dalam daftar nama penerima bantuan PKH. Nama nama yang sudaf terdaftar, nantinya akan divalidasi ulang oleh pendamping PKH masing masing wilayah kerja per kecamatan.

Mereka akan membuat pertemuan serta memaparkan terkait dengan program PKH. Mulai dari sasaran, kriteria, serta tujuan dari bantuan uang tunai bersyarat ini. Pendamping juga akan mengambil data berupa foto copy KK dan KTP masyarakat guna untuk di validasi agar data anda benar benar sesuai dengan identitas asli.

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Untuk menjadi penerima bantuan keluarga harapan (PKH). Maka, silahkan simak ketentuan sebagaimana peraturan berlaku yakni:
1. Keluarga Tidak Mampu
Sebagai keluarga tidak mampu, maka berhak mendapatkan bantuan PKH. Hal ini didasari oleh kelayakan serta syarat yang berlaku sesuai.

2. Memiliki Komponen
Tidak hanya miskin. Anda juga perlu memiliki komponen atau berupa syarat yang berlaku. Sebagai contoh adalah anda perlu memiliki tanggungan anak usia sekolah, balita, dan juga menanggung keluarga disabilitas serta lanjut usia (lansia).

3. Terdaftar Pada Data Masyarakat Miskin
Walaupun anda tidak mampu. Bila data anda tidak terdapat pada data validasi calon penerima bantuan PKH. Maka anda tidak disebut sebagai calon penerima bantuan keluarga harapan (PKH). Maka anda perlu bersabar dan bersyukur agar kedepan bantuan uang tunai bersyarat ini juga bisa anda nikmati.

Demikian cara menjadi penerima bantuan keluarga harapan. Bagi anda yang sejauh ini belum masuk ke daftar calon penerima manfaat keluarga miskin. Maka, anda mungkin belum termasuk kategori program keluarga harapan (PKH). Dan bagi anda yang keluarga tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan sosial program PKH, mungkin dalam perluasan ini termasuk data anda yang belum mensapatkan munkin akan terdaftar kembali.

Minggu, 01 November 2020

Alamat Kontak PKH

Info tentang PKH

Support
Phone: +6221 3103591
Fax: +6221 3147474
E-mail: info@pkh.depsos.go.id
Kantor UPPKH Pusat
Gedung D Kementerian Sosial RI
Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat.